Kabar Terkini – Pada sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama akan digelar besok (10/01/2017). Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengakui belum mempunyai rencana khusus menjelang sidang lanjutan kliennya. Persiapannya juga biasa-biasa saja.
Sirra juga mengungkapkan, pada sidang lanjutan besok juga akan dihadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat enam saksi yang dibawa JPU besok. Dari enam orang saksi, dua saksi yang mengikuti persidangan kemarin (3/01/2017) dan empat orang saksi yang baru.
Mengenai saksi dari kuasa hukum, Sirra mengakui masih dalam proses yang sangat jauh. “Itu masih jauh (saksi penasehat hukum). Masih banyak yang belum diperiksa di dalam berkas perkara, tutur Sirra. Pada persidangan hari Selasa (3/01/2017), JPU akan menghadirkan enam saksi. Namun yang hadir cuma empat orang, yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, serta Samsu Hilal.
Juga terdapat dua saksi lain yang tidak menghadiri persidangan Ahok, yaitu Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi. Menurut seorang anggota tim advokasi GNPF-MUI, Dedi Suhardadi, Nandi tidak hadir sebab meninggal dunia pada hari Rabu (7/12/2016). Berhubungan dengan kasus ini, ahok akan didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai dugaan kasus penistaan agama.
Ahok dinyatakan sudah mengatakan perasaan permusuhan , kebencian, atau penghinaan kepada suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
